LSM KPK Minta Gakkum LHK Telusuri Kebenaran Keterlibatan Oknum DPRD, Terkait perambahan TNTN.
KLIKMEDIANEWS.com - Pelalawan :
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum terutama Gakum LHK dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat.
Seharusnya penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terlibat melakukan penguasaan lahan negara ini kata ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto, S.sos.
Terkait soal keterlibatan oknum DPRD Riau dan DPRD Pelalawan, seharusnya penegak hukum harus mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran keterlibatan oknum DPRD tersebut, bukan malah membiarkan hal ini makin berlarut dan liar.
Ketika hal ini di biararkan terlalu lama, maka akan timbul juga kecurigaan–kecurigaan terhadap oknum Gakum LHK, ungkapnya.
Dugaan Oknum anggota DPRD riau berinsial SNW dan oknum DPRD kabupaten Pelalawan RDS, yang memiliki lahan diareal TNTN sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat yang bermukim di areal lahan TNTN.
Sampai saat ini yang kita ketahui belum ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap oknum dewan tersebut, apakah Gakkum LHK tidak ada keberanian atau ada hal-hal yang lain, tambahnya.
Sebelumnya aparat penegak hukum sudah menangkap tersangka seperti batin Arifin dan terkuaknya nama mantan jaksa CRS, hal ini juga bisa sebagai pintu Masuk bagi Gakkum LHK untuk membongkar pelaku perambahan lahan TNTN, sebutnya.
Jangan kasih ruang bagi mereka perambah liar di taman nasional Tesso Nillo, baik itu oknum Dewan, oknum aparat hukum maupun oknum pemerintah dan siapapun itu, tegasnya.
Tindak secara tegas siapa saja yang terlibat harus ditindak, perambah tersebut harus dilakukan penindakan serius jika tidak akan terus melakukan perambahan tanpa efek jera.
Permasalahan crusial yang terjadi di wilayah hukum Btntn Pelalawan hingga kini menuai pertanyaan besar di kalangan masyarakat pasalnya pihak terkait tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi di wilayah hukumnya, Btntn sendiri sudah di tetapkan berdasarkan SK Penetapan TNTN pada tahun 2014, setelah dilakukan tata batas, SK menhut no 6588 tahun 2014, tentang penetapan kawasan TNTN,seluas 81.793ha.
Kepala Balai TNTN Ir. Halasan Tulus ketika dikonfirmasi di ruang kerja katanya Disinggung soal tindakan hukum mengenai kawasan TNTN yang sudah di tanami kebun sawit, sudah banyak yg dilakukan KLHK Khususnya Ditjen Gakkum, diri nya tidak ada kapasitas untuk itu, untuk kebih jelasnya sebaiknya ditanyakan ke Balai Gakkum Sumatera atau Ditjen Gakkum sebagai pelaksana tindakan hukum, katanya, (74yung).
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum terutama Gakum LHK dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat.
Seharusnya penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terlibat melakukan penguasaan lahan negara ini kata ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto, S.sos.
Terkait soal keterlibatan oknum DPRD Riau dan DPRD Pelalawan, seharusnya penegak hukum harus mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran keterlibatan oknum DPRD tersebut, bukan malah membiarkan hal ini makin berlarut dan liar.
Ketika hal ini di biararkan terlalu lama, maka akan timbul juga kecurigaan–kecurigaan terhadap oknum Gakum LHK, ungkapnya.
Dugaan Oknum anggota DPRD riau berinsial SNW dan oknum DPRD kabupaten Pelalawan RDS, yang memiliki lahan diareal TNTN sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat yang bermukim di areal lahan TNTN.
Sampai saat ini yang kita ketahui belum ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap oknum dewan tersebut, apakah Gakkum LHK tidak ada keberanian atau ada hal-hal yang lain, tambahnya.
Sebelumnya aparat penegak hukum sudah menangkap tersangka seperti batin Arifin dan terkuaknya nama mantan jaksa CRS, hal ini juga bisa sebagai pintu Masuk bagi Gakkum LHK untuk membongkar pelaku perambahan lahan TNTN, sebutnya.
Jangan kasih ruang bagi mereka perambah liar di taman nasional Tesso Nillo, baik itu oknum Dewan, oknum aparat hukum maupun oknum pemerintah dan siapapun itu, tegasnya.
Tindak secara tegas siapa saja yang terlibat harus ditindak, perambah tersebut harus dilakukan penindakan serius jika tidak akan terus melakukan perambahan tanpa efek jera.
Permasalahan crusial yang terjadi di wilayah hukum Btntn Pelalawan hingga kini menuai pertanyaan besar di kalangan masyarakat pasalnya pihak terkait tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi di wilayah hukumnya, Btntn sendiri sudah di tetapkan berdasarkan SK Penetapan TNTN pada tahun 2014, setelah dilakukan tata batas, SK menhut no 6588 tahun 2014, tentang penetapan kawasan TNTN,seluas 81.793ha.
Kepala Balai TNTN Ir. Halasan Tulus ketika dikonfirmasi di ruang kerja katanya Disinggung soal tindakan hukum mengenai kawasan TNTN yang sudah di tanami kebun sawit, sudah banyak yg dilakukan KLHK Khususnya Ditjen Gakkum, diri nya tidak ada kapasitas untuk itu, untuk kebih jelasnya sebaiknya ditanyakan ke Balai Gakkum Sumatera atau Ditjen Gakkum sebagai pelaksana tindakan hukum, katanya, (74yung).
No comments